Minggu, 21 Juli 2013

Trik Cepat Bikin International Driving Permit

Untuk dapat berkendara di seluruh dunia, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentunya perjalanan akan terasa lebih santai dan menyenangkan. Karena salah satu persyartana untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya cukup mudah, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus memperlihatkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Menyerahkan fotokopi tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir pembuatan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Biaya Administrasi
Buat SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Gampang bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.

Tips Singkat Buat International Driving Permit

Supaya bisa berkendara di seluruh negara, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentu perjalanan akan terasa lebih bebas dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk dapat menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di seluruh dunia, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional

2. Menunjukkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukkan tanda pengenal Anda berupa KTP. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Memberikan fotokopi kartu tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi dan menandatangani form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya form permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Membayar biaya administrasi
Bikin SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk SIM Internasional perpanjangan. Untuk biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Mudah bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.